Mengapa Hukum Tanda Tangan Digital Penting Bagi Bisnis Anda?
Dalam dunia bisnis modern, dokumen digital dan
#TandaTanganDigital bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Namun, masih banyak
pelaku usaha yang ragu tentang aspek legalitasnya. Artikel ini akan mengupas
tuntas evolusi hukum tanda tangan digital di Indonesia secara kronologis, dari
skeptisisme awal hingga kepastian hukum yang kuat hari ini.
Kronologi Evolusi Hukum: 2008-2024
2008: Fondasi Awal - UU ITE Pertama
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik
Tahun 2008 menandai dimulainya era digital Indonesia
dengan disahkannya UU ITE pertama. Undang-undang ini mulai mengakui keberadaan
tanda tangan elektronik, meski masih dalam bentuk yang sangat umum dan belum
detail.
Poin Penting:
·
Tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan
hukum
·
Masih banyak keraguan di kalangan praktisi hukum
·
Belum ada regulasi teknis yang detail
2012: Peraturan Teknis Pertama
PP No. 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana yang
memberikan panduan teknis lebih detail tentang penyelenggaraan sistem
elektronik dan transaksi elektronik.
2016: Revisi dan Penyempurnaan
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU No. 11 Tahun 2008
Revisi pertama UU ITE ini membawa penyempurnaan
dalam berbagai aspek, termasuk memperjelas ketentuan tentang tanda tangan
elektronik dan dokumen digital.
2019: Regulasi Teknis Terkini
PP No. 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan ini menggantikan PP 82/2012 dan memberikan
kerangka yang lebih komprehensif untuk:
·
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE)
·
Persyaratan teknis tanda tangan elektronik
· Kewajiban penggunaan sertifikat elektronik untuk transaksi tertentu
2024: Revolusi Besar - Kewajiban Sertifikasi
UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008
Disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Januari
2024, undang-undang ini membawa perubahan revolusioner dengan menambahkan Pasal
17 Ayat 2a yang menyatakan:
"Transaksi Elektronik yang memiliki
risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang
diamankan dengan Sertifikat Elektronik."
Transaksi berisiko tinggi meliputi:
·
Transaksi keuangan tanpa tatap muka fisik
·
Buy Now Pay Later (BNPL)
·
P2P Lending
·
Transaksi perbankan digital
Implementasi di Sistem Peradilan
2018: PERMA No. 3 Tahun 2018
Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan tentang
Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang mengakui dokumen
elektronik dalam sistem peradilan.
2019: PERMA No. 1 Tahun 2019
Mengatur tentang Administrasi Perkara dan
Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dengan penambahan ketentuan tanda
tangan elektronik untuk salinan putusan.
2024: Terobosan Pengadilan Agama Salatiga
Pengadilan Agama Salatiga menjadi pengadilan pertama
di Indonesia yang resmi menerapkan Tanda Tangan Elektronik untuk dokumen
perkara seperti Berita Acara Sidang, Putusan, dan Penetapan.
Izin resmi diberikan melalui surat Kepaniteraan
Mahkamah Agung nomor 1737/PAN/HK.06/X/2024 tertanggal 11 Oktober 2024.
Sumber: Pengadilan
Agama Salatiga
Sertifikat Elektronik: Kunci Keabsahan
Apa itu PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik)?
PSrE adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak
yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Di
Indonesia, PSrE dikategorikan menjadi:
1. PSrE Berinduk
·
Diawasi langsung oleh Kominfo
·
Contoh: PERURI
2. PSrE Terdaftar
·
Sudah terdaftar di Kominfo
·
Belum melalui proses sertifikasi penuh
3. PSrE Tersertifikat
·
Lulus audit teknis dari Kominfo
·
Memiliki standar keamanan yang teruji
Dampak Praktis untuk Bisnis
Yang Wajib Menggunakan TTE Tersertifikasi:
·
Perusahaan fintech (BNPL, P2P Lending)
·
Bank untuk transaksi digital
·
Perusahaan asuransi untuk polis digital
·
Kontrak elektronik bernilai tinggi
Manfaat Implementasi:
·
Kepastian Hukum:
Dokumen memiliki kekuatan pembuktian yang kuat
·
Efisiensi Proses:
Transaksi lebih cepat tanpa mengorbankan keamanan
·
Compliance:
Memenuhi persyaratan regulasi terbaru
·
Kepercayaan Klien:
Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Langkah Praktis Implementasi
Fase 1: Evaluasi Kebutuhan
·
Identifikasi transaksi yang termasuk kategori
"berisiko tinggi"
·
Audit sistem dokumen digital yang sudah ada
Fase 2: Pemilihan PSrE
·
Pilih PSrE dengan status minimal
"tersertifikat"
·
Pastikan kompatibilitas dengan sistem perusahaan
Fase 3: Implementasi Bertahap
·
Mulai dari satu departemen atau jenis transaksi
· Latih tim menggunakan sistem baru
Fase 4: Monitoring dan Evaluasi
·
Pantau kepatuhan terhadap regulasi
·
Update sistem sesuai perkembangan hukum
Arah Masa Depan
Menurut pernyataan OJK, tanda tangan elektronik
tersertifikasi akan menjadi standar wajib untuk semua transaksi keuangan
digital yang tidak dilakukan secara tatap muka. Ini menandai era baru
#DigitalTrust di Indonesia.
Prediksi Perkembangan:
·
Integrasi dengan sistem identitas digital
nasional
·
Pengakuan internasional untuk perdagangan lintas
negara
·
Implementasi AI untuk verifikasi dokumen
·
Standardisasi regional ASEAN
Evolusi hukum tanda tangan digital di Indonesia
menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem #KeamananDigital yang
handal. Dengan UU No. 1 Tahun 2024, Indonesia telah memasuki era baru kepastian
hukum digital yang memberikan perlindungan maksimal bagi semua pihak yang
bertransaksi secara elektronik ?